TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK DALAM KONTEKS OTONOMI DAERAH
Main Article Content
Abstract
Desentralisasi dan otonomi daerah menurut paradigma lama merupakan pembagian kewenangan dan keuangan kepada daerah untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien. Keyakinan ini memperlihatkan bahwa pemerintah daerah merupakan aktor utama yang memiliki dan mengendalikan pemerintahan,atau sering disebut “autonomy within bureucracy” Sekarang keyakinan lama itu sudah dianggap usang. Pemerintah tidak lagi merupakan aktor tunggal dalam pemerintahan, melainkan harus melibatkan elemen-elemen diluar pemerintah. Menjelang akhir abad ke-20 muncul keyakinan baru bahwa desentralisasi merupakan kebijaksanaan dan semangat untuk mengembangkan pemerintahan yang demokratis di tingkat lokal, membuat perencanaan lebih dekat pada masyarakat, mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan mengembangkan potensi local.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
J. Kaloh, Mencari Bentuk Otonomi Daerah Suatu Solusi Dalam Menjawab Kebutuhan Lokal dan Tantangan Lokal.
Hanif Nurcholis, Teori dan Praktek Pemerintahan dan Otonomi Daerah.
Bratakusuma, Dedy S, dan Dadang Solihin, 2001. Otonomi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Jakarta ; Gramedia
Elmi, Bahrul,2002. Keuangan Pemerintah Daerah Otonom di Indonesia. Jakarta; UI-Press.
Kaho, J.R.. Prospek Otonomi Daerah di Negara Rapublik Indonesia; Identifikasi Beberapa Faktor yang Mempengaruhi Penyelenggaraannya. Bandung; Bina Cipta, 1979.
Lembaga Administrasi Negara dan BAPPENAS. Akuntabilitas dan Good Governance. Jakarta; LAN,2000
Syafruddin, Ateng. Pasang Surut Otonomi Daerah. Bandung; Bina Cipta, 1983
Inu Kencana Syafiie, Sistem Pemerintahan Indonesia.
Winarna Surya Adisubrata, Perkembangan Otonomi Daerah.
Soejito, Irawan; Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Jakarta; Rineka cipta. 1990.
Amrah Muslimin, Prof, SH. Aspek-Aspek Hukum Otonomi Daerah. Penerbit Alumni Bandung. 1986