TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN ALOKASI DANA DESA DI SULAWESI SELATAN

Main Article Content

Abdul Ganie Gaffar

Abstract

Otonomi desa merupakan hak, wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Dari sumber pendapatan desa tersebut, alokasi anggaran dari APBN merupakan hal yang baru bagi desa. Kesiapan desa dituntut agar dapat mengolah dana desa sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila desa tidak siap dengan sumber daya manusia maupun program yang sesuai maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi penyelewengan dana desa. Rumusan masalah dalam  penelitian ini adalah:  1) Bagaimanakah efektifitas pengenaan sanksi hukum pidana terhadap tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) di Sulawesi Selatan? 2) Upaya apakah yang harus dilakukan oleh para penegak hukum dalam rangka mencegah terulang kembali tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) di Sulawesi Selatan? Penelitian dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar. Selama kurun waktu 2 (dua) bulan. Penulis menggunakan teknik analisis data secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif, yaitu dengan menguraikan, menjelaskan dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan yang erat dengan penelitian ini. Adapun hasil penelitian dalam skripsi ini yaitu: 1) Penerapan hukum pidana baik secara formil maupun materil dalam Putusan No.99/Pid.Sus/2013/PN.Mks telah sesuai dan dari segi penerapan hukum pidana materiil perbuatan terdakwa Haminuddin, S.Ag memenuhi unsur delik sebagaimana dakwaan subsidair yang di pilih oleh Majelis Hakim yang menyatakan bahwa Terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi. 2) Pengelolaan dana desa yang ada di Propinsi Sulawesi Selatan masih ditemui berbagai persoalan disetiap tahap mulai dari perencanaan, pengalokasian, penyaluran, penggunaan hingga pelaporan sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Desa. Ketidaksiapan Pemerintah Daerah dan kurangnya sumber daya manusia yang memadai di desa menjadi penyebab utama sehingga tidak tercapainya pengelolaan dana desa yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Article Details

How to Cite
Ganie Gaffar, A. (2021). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN ALOKASI DANA DESA DI SULAWESI SELATAN. Jurnal Ilmiah Administrasita’, 12(1), 56–70. https://doi.org/10.47030/administrasita.v12i1.256
Section
Articles

References

Abidin, Andi Zainal. 1987. Hukum Pidana (Asas Hukum Pidana dan Beberapa Pengupasan tentang Delik-delik Khusus). Jakarta: Prapanca.

Adami, Chazawi. 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I; Stelsel Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Amir, Ilyas. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan Pengertian Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan. Yogyakarta: Rangkang Education & PuKAP Indonesia.

Andi, Hamzah. 1994. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Lilik, Mulyadi. 2011. Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Normatif, Teoritis, Praktik dan Masalahnya. Bandung: Alumni.

Minarno, Basuki Nur. 2009. Penyalahgunaan Wewenang Dan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Palangkaraya: Laksbang Mediatama.

Moeljatno. 2009. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Nurcholis, Hanif. 2011. Pertumbuhan & Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta: Penerbit Erlangga.

P.A.F, Lamintang. 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru.

Romli Atmasasmita. 2000. Perbandingan Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju.

R. Soesilo. 2011. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang No.1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang HukumPidana (KUUHP).

Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang HukumAcara Pidana (KUUHAP).

Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang No.43 Tahun 1999 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa.