PRAKTEK “RENTE” DIKELURAHAN LAPPA KECAMATAN SINJAI UTARA KABUPATEN SINJAI DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM

Isi Artikel Utama

Khair Khalis Syurkati

Abstrak

Tulisan ini merupakan suatu studi tentang praktek rente yang dilakukan oleh masyarakat di Kelurahan Lappa kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai. Rente adalah bunga. Bunga adalah keuntungan yang diperoleh pemilik modal karena jasanya meminjamkan modal untuk melancarkan serta meningkatkan usahanya. Metode yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah metode pengumpulan data yaitu library research (penelitian pustaka), field research (penelitian lapangan) yang meliputi observasi dan wawancara. Adapun permasalahan yang dibahas saat ini ini adalah bagaimana bentuk praktek rente yang dilakukan oleh masyarakat.


Kelurahan Lappa, apakah faktor yang mempengaruhi terjadinya praktek rente di Kelurahan Lappa, serta bagaimana pandangan hukum Islam tentang praktek rente yang dilakukan oleh masyarakat Kelurahan Lappa kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai.


Ada dua bentuk pinjaman yang dilakukan oleh masyarakat Kelurahan Lappa yaitu pinjaman konsumtif dan pinjaman produktif. Hal ini disebabkan karena faktor ekonomi (kebutuhan hidup), membantu sesamanya. Masyarakat Kelurahan Lappa kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai masih ada yang miskin dan lemah. Di samping itu, juga masyarakat Kelurahan Lappa yang melakukan rente adalah orang awam yang pengetahuan tentang ajaran Islam sangat-sangat kurang.


Masyarakat Kelurahan Lappa kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai melakukan praktek rente. Rente meliputi pinjaman konsumtif dan pinjaman produktif. Pinjaman konsumtif yaitu seseorang yang meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini dilarang membungakan karena terdapat penganiayaan, pemerasan. Pemerasan, penganiayaan adalah sifat riba. Dan riba dilarang. Pinjaman produktif yaitu seseorang yang meminjam uang untuk modal usaha. Usaha dan keuntungan meningkat, maka pemilik modal berhak memperoleh jasa atas modalnya. Hal ini dibenarkan karena tidak ada pihak yang dirugikan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Khalis Syurkati, . K. . (2016). PRAKTEK “RENTE” DIKELURAHAN LAPPA KECAMATAN SINJAI UTARA KABUPATEN SINJAI DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM. Jurnal Ilmiah Administrasita’, 7(2), 236–248. https://doi.org/10.47030/administrasita.v7i2.196
Bagian
Articles

Referensi

Abdullah Saeed, 2003. Islamic Bangking and Interest A Study of The Prohibition of Riba and its Contemporery Interpretation, diterjemahkan oleh Muhammad Ufuqul Mubim dkk. Dengan judul Bank Islam dan Bunga (Studi Krisis dan Interpretasi Kontemporer tentang Riba dan Bunga), Cet. I. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Abu Bakar Jabir el-Jazari, 1991. Pola Hidup Muslim, Cet. I; Bandung: PT. Rosdakarya.

Abu Surai Abdul Hadi, 1993. Al-Riba wal-Qurudl, diterjemahkan oleh Drs. M. Thalib dengan judul Bunga Bank dalam Islam, (t.c; Surabaya: Al-Ikhlas.

Anwar Iqbal Qureshi, 1985. Islam and The Theory of Interest, diterjemahkan oleh M. Chalil B. dengan judul Islam dan Teori Pembungaan Uang, (Cet. II; Jakarta: PT. Tintamas.

Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Edisi Baru; Semarang: CV. Toha Putra, t.th.), h. 647

Fuad Moh. Fachruddin, 1985. Riba dalam Bank, Koperasi, Perseroan dan Asuransi, (Cet. IV; Bandung: PT. Al-Ma’arif.

H. Adiwarman Anwar Karim. 2001. Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, Cet. I. Jakarta: Gema Insani Press.

M. Umer Chapra, 2000. Towards Just Monetary System, diterjemahkan oleh Ikhwan Abidin Basri dengan judul Sistem Moneter Islam, (Cet. I; Jakarta: Gema Insani Press.

Muhammad A. Al-Buraey, 1986. Administrative Development: an Islamic Perspective, diterjemahkan oleh Achmad Nasir Budiman dengan judul Islam Landasan Alternatif Administrasi Pembangunan, Ed. I, (Cet. I; Jakarta: Rajawali.

Muhammad bin Ahmad Ash-Shalih, 1997. Al-Takaful Al-Ijtima’i fi Asy-Syari’ah Al Islamiyyah wa Dauruhu fi Himaayah Al Maal Az’Aam wa Al Khaash, diterjemahkan oleh Nuhil Dhofir Asror dengan judul Asuransi Takaful Membangun Kinerja Perekonomian Secara Islam, Cet. I. Indonesia: Citra Islami Press.

Muhammad Syafi’i Antonio, 2001. Bank Syari’ah dari Teori ke Praktik. Cet. I. Jakarta: Gema Insani Press.

Murtadha Mutahhari, 1995. Ar-Riba wa At-Ta’min, diterjemahkan oleh Irwan Kurniawan dengan judul Pandangan Islam tentang Asuransi dan Riba, Cet. I. Bandung: Pustaka Hidayah.

Syekh Muh. Yusuf Qardhawi, 1993. Al-Halalu wal-Haramu Fiddin, Diterjemah oleh H. Mu’amal Hamidy dengan judul Halal dan Haram dalam Islam. Singapura: PT. Bina Ilmu.

Umar Thalib, 1990. Persoalan Riba dan Perbankan, Cet. I; t.p.

Yusuf al-Qardhawi, 2002. Fawaid al-Bunuk Hiya ar-Riba al-Haram, diterjemahkan oleh Setiawan Budi Utomo dengan judul Bunga Bank Haram, Cet. III; Jakarta: Media Eka Sarana.