PENGUATAN KAPASITAS PEMERINTAH DESA DALAM PENGELOLAAN PEMERINTAHAN DESA DI KABUPATEN SINJAI
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menemukan sejauh mana pembangunan kapasitas pemerintah desa dalam mengelola pemerintahannya. Pembangunan kapasitas merupakan hal yang signifikan dalam konteks pemerintah desa saat ini, seiring dengan perubahan pengaturan tentang desa melalui regulasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lahirnya UU ini merupakan suatu momentum bagi desa untuk menata pemerintahannya dengan segala potensi lokal yang dimilikinya. Dengan prinsip rekognisi (pengakuan) dan subsisiaritas, UU desa mengisyaratkan bahwa keberadaan pemerintahan desa mestinya harus steril dari intervensi yang terlalu banyak dari pemerintahan supra desa (pemerintah pusat, propinsi, dan daerah). Kondisi ini membutuhkan kapasitas yang kuat dari pemerintah desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang diembannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Metode seperti ini lebih dipilih karena penelitian ini lebih mengutamakan analisa deskriptif. Penelitian kualitatif digunakan dengan maksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian secara holistik, dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode ilmiah.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara umum penguatan kapasitas pemerintah dalam pengelolaan pemerintahan desa berjalan kurang maksimal. Implemntasi undang-undang desa ternyata tidak mampu menumbuhkan semangat kegotongroyongan dan program yang diselenggarakan di tingkat desa kurang disesuaikan dengan potensi desa. Selain itu, muncul indikasi kesenjangan antara pemerintah desa dan pemerintah diatasnya dalam pengelolaan pembangunan desa.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Eko,Sutoro dkk. 2014. Desa Membangun Indonesia. FPPD : Yogyakarta
Hanafi, Kurniati. 2015. Pengembagan Kapasitas BAPPEDA Di Kabupaten Takalar. Tesis.
Universitas Hasanuddin : Makassar Moleong, Lexy J. 2000. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bina Aksara : Jakarta
Mulyono, S.P. 2014. Sinergitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pasca Pemberlakuan
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jurnal MMH, Jilid 43 No. 3 Juli 2014
Rahmawati, H.I. 2015. Analisis Kesiapan Desa Dalam Implementasi Penerapan UU Nomor 6
Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Pada Delapan Desa di Kabupaten Sleman). The 2nd University Research Coloquium.
Ratnasari, J. D. Pengembangan Kapasitas (Capacity Building) Kelembagaan pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Jombang. Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol.1, No.3, h. 103-110.
Sari, Novita, Irwan Noor dan Wima Yudho Prasetyo. Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Pemerintah daerah Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Perizinan Terpadu (Studi pada Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu Kabupaten Kediri). Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol . 2, No. 4, Hal. 634-640.
Sukasmanto dkk. 2004. Promosi Otonomi Desa . IRE Press : Yogyakarta.
Yuwono, Teguh. 2013. Pembangunan Kapasitas dalam Pemerintahan Daerah Indonesia; Konsep dan Strategi, dalam Jamil Gunawan dkk. Desentralisasi, Globalisasi, dan Demokrasi Lokal. Pustaka LP3ES Indonesia: Jakarta.
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.