STUDI PARTISIPASI MASYARAKAT PADA PROGRAM DESA MANDIRI PANGAN DI DESA BONTO SINALA, KABUPATEN SINJAI
Main Article Content
Abstract
Program Desa Mandiri Pangan di Desa Bonto Sinala, Kabupaten Sinjai adalah program pembangunan yang bersifat partisipatif yang mengamanatkan adanya pelibatan masyarakat secara aktif pada setiap tahapan kegiatan, yang mengarah pada pendekatan pembangunan top down dan bottom up. Walaupun belum tentu juga program pembangunan partisipatif akan berhasil dalam pelaksanaanya, sehinggau diperlukan suatu penelitian mengenai partisipasi masyarakat terhadap Program Desa Mandiri Pangan, sehingga dapat direkomendasikan suatu pelaksanaan Program Desa Mandiri Pangan yang baik dan partisipatif.
Lingkup wilayah penelitian adalah Desa Bonto Sinala, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai yang merupakan desa rawan pangan serta mempunyai potensi penyebab rendahnya kualitas sumberdaya manusia. Desa mandiri pangan adalah desa yang masyarakatnya mempunyai kemampuan untuk mewujudkan ketahanan pangan dan gizi sehingga dapat menjalani hidup sehat dan produktif dari hari ke hari, melalui pengembangan sistem ketahanan pangan yang meliputi subsistem ketersediaan, subsistem distribusi dan subsistem konsumsi dengan memanfaatkan sumberdaya setempat secara berkelanjutan. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Yang menggunakan beberapa tahapan setelah data terkumpul, yang meliputi tahapan reduksi data dan penyajian data sebelum dilakukan penarikan kesimpulan/verifikasi.
Implementasi kegiatan program desa mandiri pangan di Desa Bonto Sinala, Kabuapten Sinjai masih berjalan sampai tahun pertama, serta banyak kegiatan yang terdapat dalam setiap tahapan kegiatan dari mulai persiapan, penumbuhan sampai akhirnya pengembangan yang menunjukkan keberhasilan, memang berdasarkan identifikasi program, masih ada beberapa hal yang kurang sesuai dari kegiatan yang telah diimplementasikan tersebut. Partisipasi masyarakat pada program desa mandiri pangan di Desa Bonto Sinala, Kabupaten Sinjai berada pada tingkatan partnership sesuai dengan tingkatan partisipasi Arstein yang dicirikan dengan adanya partisipasi secara aktif dari masyarakat pada program baik pada tahapan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi termasuk dalam pemecahan permasalahan yang timbul.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Mulyono, Agus. 2008. Studi Partisipasi Masyarakat Pada Program Desa Mandiri Pangan Di Desa Bonto Sinala, Kabupaten Sinjai. Semarang: Universitas Diponegoro.
Edukasi. Anonim, 2006. Pedoman Umum Program Desa mandiri Pangan. Jakarta: Badan ketahanan Pangan Departemen Pertanian.
----------, 2006. Pedoman Operasional Program Aksi Desa Mandiri Pangan Tahap Persiapan.Jakarta: Badan Ketahanan Pangan Departemen Pertanian.
----------, 2006. Pedoman Operasional Program Aksi Desa Mandiri Pangan Tahap Penumbuhan. Jakarta: Badan ketahanan Pangan Departemen Pertanian.
Burke, Edmund M. 2004. Sebuah Pendekatan Partisipatif dalam Perencanaan Kota (Terjemahan A Participatory Approach to Urban Planning). Bandung: Penerbit Yayasan Sugijanto Soegijoko.
H.A.R.Tilaar. 2009. Kekuasaan dan Pendidikan; Manajemen Pendidikan Nasional Dalam Pusaran Kekuasaan. Jakarta: Rineka Cipta.
I Nyoman Sumaryadi. 2010. Efektifitas Implementasi Otonomi Daerah. Jakarta: Citra Utama.
John M. Echols & Hasan Shadily. 2000. Kamus Inggris-Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Marzuki. 2002. Metodologi Riset. Yogyakarta: PT. Prasetia Widya Pratama.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 2002. Tentang Pangan.
Siti Irene Astuti Dwiningrum. 2011. Desentralisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pendidikan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Soetomo, 2006. Strategi Pemberdayaan Masyarakat, Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
Soetrisno, Loekman, 1995. Menuju Masyarakat Partisipatif. Yogyakarta: Kanisius
Sugiyah. 2001. Partisipasi Komite Sekolah dalam Penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional Di Sekolah Dasar (SD) Negeri IV Wates. Kabupaten Kulon Progo. Tesis. PPsUNY.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996. Tentang Pangan.