ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA (AMAN) SULAWESI SELATAN DALAM PROSES LAHIRNYA PERDA PENGAKUAN MASYARAKAT ADAT AMMATOA KAJANG KABUPATEN BULUKUMBA
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran AMAN Sulawesi Selatan dalam proses lahirnya Peraturan daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa
Kajang di Kabupaten Bulukumba. Penelitian ini merupakan penelitian deskripsi dengan pendekatan kualitatif. Instrumen yang digunakan dalam penelitian ini adalah peneliti sendiri sebagai interviewer dengan pedoman wawancara multi-terstruktur dan
dokumentasi. Subjek penelitian adalah AMAN Sulawesi Selatan.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Peran AMAN Sulawesi Selatan Dalam Proses Lahirnya Perda Pengakuan Masyarakat Adat Ammatoa Kajang terlihat secara nyata dengan tergabungnya AMAN dalam tim gugus tugas yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Bulukumba. Dalam tim gugus tugas AMAN bertugas sebagai penyusun kerangka hukum sesuai dengan kesepakatan tim gugus tugas, tugas yang dimaksud berkaitan dengan Naska Akademik dan Draf Perda. Perumusan peraturan
daerah tentang perlindungan dan pengukuhan masyarakat hukum adat Amatoa Kajang adalah sebuah contoh model dari proses pembuatan hukum partisipatif, yang merupakan gambaran bentuk baru dari pembuatan peraturan-peraturan hukum di Indonesia. Proses ini bertujuan untuk melindungi budaya dan hutan adat masyarakat Ammatoa Kajang. Berkaitan dengan peran AMAN dapat pahami bahwa keberadaan sebuah lembaga Non Pemerintah yakni AMAN termasuk lembaga lainnya dalam mengawal serta menyusun naska akademik dan draf perda menjadi sangat penting untuk menghidari benturanbenturan yang sejalan dengan dampak yang akan di timbulkan oleh lahirnya perda. Terlebih jika hal tersebut berkaitan dengan kesesuaian hukum. Seperti yang dialami pemerintah daerah Bulukumba saat mengajukan perda hutan adat sebelumnya. Terlihat keterlibatan masyarakat adat tidak maksimal dalam penyusunan Perda, sehingg penentuan wilayah adat menjadi perdebatan utama dalam proses penyusunan naska atau draf Perda.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
AMAN. 2016. “Profil Aliansi Masyarakat Adat Nusantara”. http://www.aman.or.id/profile-kami/. Diakses pada 20 Maret 2018.
Congge, Umar, dkk. 2016 . Pedoman Penulisan Skripsi Edisi 3. Sinjai: STISIP Muhammadiyah Sinjai.
Dunn, William N. 2003. Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gaja Mada University Press.
Gibson et. al. 1987. Organisasi Perilaku-Struktur Proses. Surabaya: Erlangga.
Hendra Nurtjahjo dan Fokky Fuad. 2010. Legal Standing Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Berperkara di Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Salemba Humanika.
Hessel Nogi S. Tangkilisan, M.Si, Drs, 2003. Kebijakan Publik yang Membumi, Konsep, Strategi dan Kasus, Yogyakarta: Lukman Offset dan YPAPI.
Hilman Hadikusuma. 2003. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Husen Alting. 2010. Dinamika Hukum dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah. Yogyakarta: LaksBang PRESSindo.
Horton, Paul B. dan Chester L. Hunt. 1993. Sosiologi. Jakarta: Erlangga.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga. 2001. Departemen Pendidian dan Kebudayaan. Balai Pustaka. Jakarta.
Keraf, A. Sonny. 2010. Etika Lingkungan Hidup. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara
Koentjaraningrat. 2004. Manusia dan Kebudayaan Indonesia. Jakarta : Rineka Cipta.
Kusnadi, Moh dan Harmaily Ibrahim. 1981. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Sinar Bakti.
Latif, Abdul. 1997. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Indonesia. Ujung Pandang: UMITOHA.
Limei Pasaribu. 2011. Keberadaan Hak Ulayat dalam Masyarakat Hukum Adat Batak Toba di Kecamatan Nassau Kabupaten Toba Samosir”, (Tesis, Ilmu Hukum, Program Studi Magister Kenotariatan, USU).
Lubis, M. Solly.1977. Landasan dan Teknik Perundang-undangan. Bandung : Alumni.
Mustafa, Bachsan.1982. Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara Indonesia. Bandung: Alumni.
Nugroho, Riant. 2003.KEBIJAKAN PUBLIK Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Rafid. 2000. Sistem Manajemen Strategi. Bappenas. Jakarta.
Raho Bernard. 2007. Teori Sosiologi Modern. Jakarta: Prestasi Pusaka.
Rikardo Simarmata. 2006. Pengakuan Hukum Terhadap Masyarakat Adat di Indonesia. Jakarta: UNDP Regional Centre in Bangkok.
Saleh, K. Wantjik. 1973. Perkembanagan Perundang-undangan 1966-1973. Jakarta : Ichtiar
Soerjono Soekanto, 2009. Peranan Sosiologi Suatu Pengantar Edisi Revisi. Jakarta : Rajawali Pers.
Taqwaddin. 2010. Penguasaan Atas Pengelolaan Hutan Adat oleh Masyarakat Hukum Adat (Mukim) di Provinsi Aceh (Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara).
Tolib Setiady. 2008. Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian Kepustakaan. Bandung: Alfabeta.
Willem van der Muur, Adriaan Bedner, 2015. Proses Pengakuan Hukum Masyarakat Adat Ammatoa Kajang : Jalan Panjang Dan Berliku. Belanda : Van Vollenhoven Institute.