OPTIMALISASI SISTEM ONLINE SINGLE SUBMISSION PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU TERHADAP USAHA MIKRO KECIL DI KECAMATAN SINJAI UTARA KABUPATEN SINJAI
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui optimalisasi sistem Online Single Submission pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terhadap Usaha Mikro Kecil di Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai dan faktor yang menghambatnya. Metode penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif yang dimaksudkan untuk memberikan gambaran dan uraian yang jelas secara keseluruhan dengan kebenaran yang terjamin dari permasalahan yang ada. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian dilakukan dengan informan penelitian: 1) Kepala Dinas PMPTSP, 2) Operator OSS Dinas PMPTSP, 3) Pelaku Usaha sebagai penerima layanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Optimalisasi Sistem Online Single Submission pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Terhadap Usaha Mikro Kecil di Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai didapatkan bahwa: Optimalisasi Sistem Online Single Submission terhadap usaha mikro kecil sudah cukup optimal karena: 1) Komunikasi dalam OSS dengan melakukan sosialisasi ataupun bimbingan teknis kepada masyarakat mengenai OSS dan komunikasi dari operator OSS dan Dinas PMPTSP sudah baik karena pelaku usaha diberikan penjelasan persyaratan dalam pengurusan dan juga diberikan penjelasan bagaimana dalam mengakses OSS sampai terbit nomor induk berusaha (NIB) dan ini sesuai dengan visi dan misi DPMPTSP. 2) Resources (sumber daya) operator yang bertugas dalam mengoperasikan sistem aplikasi OSS berjumlah 2 orang karena pelayanan OSS hanya memerlukan waktu beberapa menit ketika semua persyaratan telah dilengkapi dari pelaku usaha sehingga jumlah operator ini sudah cukup apalagi ditunjang dengan sarana dan prasarana seperti komputer, printer dan juga jaringan internet,3) Disposisi atau sikap dan komitmen dari Dinas PMPTSP sudah cukup baik karena selalu memberikan pelayanan yang prima dan ramah sesuai motto pelayanan dan janji layanan yaitu: DPMPTSP siap melayani masyarakat dengan ramah, mudah, cepat, pasti dan transparan. Faktor yang menghambat didapatkan di DPMPTSP yaitu ketika system OSS error, jaringan bermasalah, data pelaku usaha yang tidak valid, penyampaian informasi kepada pelaku usaha yang sudah berumur. Langkah-langkah untuk mengatasi faktor yang menghambat yaitu dengan melaporkan kepada pengaduan OSS, selanjutnya konsultasi kepada misalnya Dinas PMPTSP provinsi yang mengetahui betul tentang OSS dan menyampaikan pengaduan lewat group dan dari pelaku usaha mikro kecil tidak menemukan hambatan karena pengurusan nomor induk berusaha (NIB) terbit tanpa ada hambatan yang dihadapi.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Aprilia, S. N., Wijaya, A. F., & Suryadi. 2014. Efektivitas Website Sebagai Media E-Govern3ment dalam Meningkatkan Pelayanan Elektronik Pemerintah Daerah (Studi Pada Website Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang ), 17(2), 126–135.
Ardiansyah. 2017. Efektivitas Sistem Pengadaan Barang / Jasa Secara Elektronik
Cangara, Hafied. 2014. Komunikasi Politik, Konsep, Teori dan Strategi. Jakarta:Raja Grafindo Persada.
Emzir. 2012. Metodologi Penelitian Pendidikan Kuantitatif dan Kualitatif. Bandung: Rajagrafindo Persada.
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government
Kurniawan, Luthfi J. 2008. Paradigma Kebijakan Pelayanan Publik. Jakarta: Intrans-MP3.
Lutfi Muhammad, dkk. 2020. Pedoman Penulisan Proposal dan Skripsi Edisi 4 Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Muhammadiyah Sinjai.
Milles, M.B. and Huberman, M.A. 1992. Analisa Data Kualitatif. Jakarta: Universitas Indonesia.
Miles, Huberman dan Salda. 2014. Analisa Data Kualitatif. Jakarta: Universitas Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Purwanto, Agus Erwan dan Sulistyastuti, Ratih Dyah. 2015. Implementasi Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gava Media
Raihan, A. H., Amin, M. J., & Dama, M. 2017. Efektivitas Kebijakan Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Desa Dan Kelurahan (Si-Daleh) Di Desa Rapak Lambur Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kertanegara. EJournal Ilmu Pemerintahan, 5, 1205–1218.
Sinambela, Lijan Poltak Dkk. 2010. Reformasi Pelayanan Publik, Teori Kebijakan dan Implementasi, Cetakan Kelima: Pt. Bumi Aksara
Subarsono. 2011. Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Sudrajat, R. K., Setyowati, E., & Sukanto. 2003. Efektivitas Penyelenggaraan EGovernment Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Malang. Jurnal Administrasi Publik (JAP), 3(12), 2145–2151.
Sugiono. 2010. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Alfabeta: Bandung.
.............., Hoy dan Miskel 2003. Metode Penelitian Administrasi, Bandung. Alfabeta.
Susena, E., & Lestari, D. A. 2016. Efektivitas Penerapan Electronic Government Terhadap Pelayanan Publik di Kabupaten Sragen. Jurnal SAINSTECH, 2(3), 56-63.
Syafri, Wirman Dan Israwan Setyoko. 2010. Implementasi Kebijakan Publik dan Etika Profesi Pamong Praja. Bandung: Alqaprint Jatinangor.
Undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Widodo. Joko. 2010. Analisis Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik. Malang: Bayu Media
Winarno. Budi. (2012). Teori & Proses Kebijakan Publik. Yogyakarta: Media Pressindo