Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Dalam Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kabupaten Sinjai

Main Article Content

Andi Muzjihani Yusuf
Fitrawati AB
Rajamemang

Abstract

The aim of this research is to determine the role of DP3AP2KB Sinjai in handling domestic violence (KDRT). This research uses a qualitative research methodology that focuses on the case process for handling domestic violence (KDRT) cases in Sinjai Regency. Data collection through observation, interviews and documentation methods. The data obtained was analyzed based on indicators determined by looking at the results of data collection from research informants, namely the Head of the Sinjai PDP3AP2KB Service along with the Head of the Women and Child Protection Division, the Head of the Mainstreaming and Gender Data Division, the Head of the Sinjai PPA UPT, and the community. The results of this research show that the handling of cases of domestic violence (KDRT) in this case has been intensively handled by the Government in collaboration with cross-sectors such as the Sinjai Police, the Women and Children Protection Institute and received recommendations for accelerating the handling of victims of domestic violence. Determinant factors include program activities, guidance, counseling and mediation, training, deliberation and monitoring that are needed in the follow-up to handling cases of domestic violence (KDRT).

Article Details

How to Cite
Yusuf, A. M., Fitrawati AB, & Rajamemang. (2025). Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Dalam Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kabupaten Sinjai. Jurnal Ilmiah Administrasita’, 16(1), 48–60. https://doi.org/10.47030/administrasita.v16i1.905
Section
Articles

References

Auliana, N. I. (2022). Upaya Pemenuhan Hak-hak Dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut UU No 23 Tahun 2004 Tentang UU PKDRT (Studi Kasus di UPTD PPA Aceh). (Doctoral Dissertation, UIN Ar-Raniry).

Bagus, N. (2022). Pemberdayaan Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (Kdrt) oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dp3ap2kb) Kota Batu. Reformasi, 12(1), 145–151.

Brigette Lantaeda, S., Lengkong, F. D. J., & Ruru, J. M. (2002). Peran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dalam Penyusunan Rpjmd Kota Tomohon. Jurnal Administrasi Publik (JAP), 4(48), 243.

Firdaus, F., & Mayangsari, Y. R. (2024). Strategi Tokoh Masyarakat Dalam Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga:(Studi Kasus Di Desa Karumbu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima). Jurnal Syntax Imperatif: Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 4(6), 780–787.

Idham, I., Sari, N. P., & Ayunah, S. (2020). Kekerasan dalam rumah tangga (analisis dalam perspektif hukum dan kebiasaan masyarakat desa). In Prosiding Seminar Nasional Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 343–354.

Ilham, L. U. (2019). Efektivitas Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dalam Mencegah Tindak Kekerasan Pada Perempuan Dan Anak Di Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat. Journal of Government and Politics (JGOP), 1(1).

Iskandar, D. (2016). Upaya Penanggulangan Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yustisi, 3(2), 13–14.

Jatmiko, A. (2022). Upaya mengatasi kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) melalui pendekatan konseling keluarga di lembaga p2tpakk rekso dyah utami yogyakarta [the efforts to overcome domestic violence (kdrt) through family counseling approach at institute of p2tpakk rekso dya. Acta Islamica Counsenesia: Counselling Research and Applications, 2(1).

Lapasau, M. S. (2023). Strategi Penanganan Korban Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo.

Lexy J. Moleong. (2015). Metode Penelitian Kualitatif.

Maghfiroh, A., & Nurullah, A. (2024). Penanganan dan Penyelesaian Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Dalam Melakukan Pendampingan Perceraian (Studi Kasus di Kota Surabaya). Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(6).

Maghfiroh, L., Suyeno, S., & Putra, L. R. (2022). Implementasi kebijakan penanganan kekerasan dalam rumah tangga (studi pada pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak kota batu). Respon Publik, 16(8), 55–64.

Muin, H. (2023). PERAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DALAM PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DI KOTA MAKASSAR.

Nurjannah, n., & putra, b. M. (2019). Peran dinas pemberdayaan perempuan dalam mengatasi kekerasan rumah tangga di kota batam. Scientia Journal: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 1(2).

Nurpiandi. (2015). Di Kota Tanjungpinang E-Jurnal. Jurnal Tunas Geografi, 09(01), 1–12. http://jurnal.unimed.ac.id/2012/index.php/tgeo

Rahmani, N., Yustrisa, L., & Zulfiko, R. (2023). Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Dalam Perlindungan Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Di Kota Bukittinggi. Menara Ilmu: Jurnal Penelitian Dan Kajian Ilmiah, 17(2).

Rahmawati, n. F., & kholilurrohman, k. (2023). Metode hipnoterapi dalam menangani post-traumatic stress disorder (ptsd) pada perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga di dp3ap2kb provinsi jawa tengah. (Doctoral Dissertation, Uin Surakarta).

Ramadhan, M. L., & Sahrul, M. (2024). Implementasi kebijakan pencegahan kekerasan terhadap anak di kota tangerang selatan (telaah peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 pasal 7 ayat 2). Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 3(4), 58–70.

Santy, S. (2020). penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga melalui mediasi penal dihubungkan dengan keadilan restoratif (studi kasus di kota pekanbaru). Rio Law Jurnal, 1(2).

Saputri, W. (2022). Upaya Pendampingan Hukum Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Banda Aceh). (Doctoral Dissertation, UIN Ar-Raniry).

Sinaga, H. (2022). Mengungkap realitas dan solusi terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Iblam Law Review, 2(1), 188–210.

Sopacua, M. G. (2022). Konsep Ideal Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 213–226.

Sulaeman, M. M. (2015). Kekerasan terhadap Perempuan dalam Perspektif Sosiologi. Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Tinjauan Dalam Berbagai Disiplin Ilmu Dan Kasus Kekerasan, 1–160.

Swasti, I., Bhakti, G., & Gunawan, T. A. (2020). Upaya Preventif Aparat Desa dalam Penanggulangan Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jpalg, 4(1), 49–64. https://doi.org/10.31002/jpalg.v3i2.1980

Tina Marlina, Montisa Mariana, & Irma Maulida. (2022). Sosialisasi Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Abdimas Awang Long, 5(2), 67–73. https://doi.org/10.56301/awal.v5i1.442

Uzaimah, L., & Liani, I. C. (2024). Peran DP3AP2KB Jawa Tengah Mendukung Pencapaian Kesejahteraan Keluarga serta Memajukan hak-hak Perempuan Anak. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(12), 424–435.

Wardiman, H., Isnaini, A. M., & Rifai, A. (2023). Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah). Wardiman, H., Isnaini, A. M., & Rifai, A. (2023). Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah). Unizar Recht Journal (URJ), 2(2).

Yani, U. (2023). Efektivitas Dinas P3ap2kb Provinsi Ntb Dalam Menyelesaikan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (Studi Kasus di Kota Mataram). (Doctoral Dissertation, UIN Mataram).

Zubairi, m. Z. Q. (2023). Peran lembaga dinas pemberdayaan perempuan perlindungan anak pengendalian penduduk dan keluarga berencana provinsi.