Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Dalam Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kabupaten Sinjai
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran DP3AP2KB Sinjai dalam penanganan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian kualitatif yang fokus pada proses kasus penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Sinjai. Pengumpulan data melalui metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis berdasarkan indikator yang ditentukan dengan melihat hasil pendataan dari informan penelitian yaitu Kepala Dinas PDP3AP2KB Sinjai beserta Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Kepala Bidang Pengarusutamaan dan Data Gender, Kepala UPT PPA Sinjai, dan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada kasus ini telah ditangani secara intensif oleh Pemerintah bekerjasama dengan lintas sektor seperti Polres Sinjai, Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak dan mendapat rekomendasi percepatan penanganan korban kekerasan dalam rumah tangga. Faktor determinannya antara lain kegiatan program, bimbingan, konseling dan mediasi, pelatihan, musyawarah dan pemantauan yang diperlukan dalam tindak lanjut penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Referensi
Auliana, N. I. (2022). Upaya Pemenuhan Hak-hak Dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut UU No 23 Tahun 2004 Tentang UU PKDRT (Studi Kasus di UPTD PPA Aceh). (Doctoral Dissertation, UIN Ar-Raniry).
Bagus, N. (2022). Pemberdayaan Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (Kdrt) oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dp3ap2kb) Kota Batu. Reformasi, 12(1), 145–151.
Brigette Lantaeda, S., Lengkong, F. D. J., & Ruru, J. M. (2002). Peran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dalam Penyusunan Rpjmd Kota Tomohon. Jurnal Administrasi Publik (JAP), 4(48), 243.
Firdaus, F., & Mayangsari, Y. R. (2024). Strategi Tokoh Masyarakat Dalam Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga:(Studi Kasus Di Desa Karumbu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima). Jurnal Syntax Imperatif: Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 4(6), 780–787.
Idham, I., Sari, N. P., & Ayunah, S. (2020). Kekerasan dalam rumah tangga (analisis dalam perspektif hukum dan kebiasaan masyarakat desa). In Prosiding Seminar Nasional Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 343–354.
Ilham, L. U. (2019). Efektivitas Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dalam Mencegah Tindak Kekerasan Pada Perempuan Dan Anak Di Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat. Journal of Government and Politics (JGOP), 1(1).
Iskandar, D. (2016). Upaya Penanggulangan Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yustisi, 3(2), 13–14.
Jatmiko, A. (2022). Upaya mengatasi kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) melalui pendekatan konseling keluarga di lembaga p2tpakk rekso dyah utami yogyakarta [the efforts to overcome domestic violence (kdrt) through family counseling approach at institute of p2tpakk rekso dya. Acta Islamica Counsenesia: Counselling Research and Applications, 2(1).
Lapasau, M. S. (2023). Strategi Penanganan Korban Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo.
Lexy J. Moleong. (2015). Metode Penelitian Kualitatif.
Maghfiroh, A., & Nurullah, A. (2024). Penanganan dan Penyelesaian Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Dalam Melakukan Pendampingan Perceraian (Studi Kasus di Kota Surabaya). Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(6).
Maghfiroh, L., Suyeno, S., & Putra, L. R. (2022). Implementasi kebijakan penanganan kekerasan dalam rumah tangga (studi pada pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak kota batu). Respon Publik, 16(8), 55–64.
Muin, H. (2023). PERAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DALAM PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DI KOTA MAKASSAR.
Nurjannah, n., & putra, b. M. (2019). Peran dinas pemberdayaan perempuan dalam mengatasi kekerasan rumah tangga di kota batam. Scientia Journal: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 1(2).
Nurpiandi. (2015). Di Kota Tanjungpinang E-Jurnal. Jurnal Tunas Geografi, 09(01), 1–12. http://jurnal.unimed.ac.id/2012/index.php/tgeo
Rahmani, N., Yustrisa, L., & Zulfiko, R. (2023). Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Dalam Perlindungan Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Di Kota Bukittinggi. Menara Ilmu: Jurnal Penelitian Dan Kajian Ilmiah, 17(2).
Rahmawati, n. F., & kholilurrohman, k. (2023). Metode hipnoterapi dalam menangani post-traumatic stress disorder (ptsd) pada perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga di dp3ap2kb provinsi jawa tengah. (Doctoral Dissertation, Uin Surakarta).
Ramadhan, M. L., & Sahrul, M. (2024). Implementasi kebijakan pencegahan kekerasan terhadap anak di kota tangerang selatan (telaah peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 pasal 7 ayat 2). Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 3(4), 58–70.
Santy, S. (2020). penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga melalui mediasi penal dihubungkan dengan keadilan restoratif (studi kasus di kota pekanbaru). Rio Law Jurnal, 1(2).
Saputri, W. (2022). Upaya Pendampingan Hukum Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Banda Aceh). (Doctoral Dissertation, UIN Ar-Raniry).
Sinaga, H. (2022). Mengungkap realitas dan solusi terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Iblam Law Review, 2(1), 188–210.
Sopacua, M. G. (2022). Konsep Ideal Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 213–226.
Sulaeman, M. M. (2015). Kekerasan terhadap Perempuan dalam Perspektif Sosiologi. Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Tinjauan Dalam Berbagai Disiplin Ilmu Dan Kasus Kekerasan, 1–160.
Swasti, I., Bhakti, G., & Gunawan, T. A. (2020). Upaya Preventif Aparat Desa dalam Penanggulangan Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jpalg, 4(1), 49–64. https://doi.org/10.31002/jpalg.v3i2.1980
Tina Marlina, Montisa Mariana, & Irma Maulida. (2022). Sosialisasi Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Abdimas Awang Long, 5(2), 67–73. https://doi.org/10.56301/awal.v5i1.442
Uzaimah, L., & Liani, I. C. (2024). Peran DP3AP2KB Jawa Tengah Mendukung Pencapaian Kesejahteraan Keluarga serta Memajukan hak-hak Perempuan Anak. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(12), 424–435.
Wardiman, H., Isnaini, A. M., & Rifai, A. (2023). Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah). Wardiman, H., Isnaini, A. M., & Rifai, A. (2023). Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah). Unizar Recht Journal (URJ), 2(2).
Yani, U. (2023). Efektivitas Dinas P3ap2kb Provinsi Ntb Dalam Menyelesaikan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (Studi Kasus di Kota Mataram). (Doctoral Dissertation, UIN Mataram).
Zubairi, m. Z. Q. (2023). Peran lembaga dinas pemberdayaan perempuan perlindungan anak pengendalian penduduk dan keluarga berencana provinsi.