MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DI KABUPATEN SINJAI

Isi Artikel Utama

Muhammad Erwin Syukri
Ali Sakin

Abstrak

Penelitian ini dilaksanakan pada Lembaga Bantuan Hukum Kabupaten Sinjai dengan tujuan untuk mengetahui mekanisme Pemberian Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Sinjai. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif berupa kata-kata tertulis lisan yang diperoleh secara langsung melalui pengamatan dan wawancara dengan informan. Menurut pendekatan ini diarahkan memberikan gambaran atau mendeskripsikan mengenai Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 18 tahun 2013 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.Dalam penelitian ini pihak yang dijadikan
informan adalah pemberi dan penerima Bantuan Hukum di Kabupten Sinjai melaui proses wawncara.Berdasarkan hasil penelitian dan pemabahasan dapat disimpulkan bahwa mekanisme pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Sinjai
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai No 18 Tahun 2013 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin pada dasarnya sudah cukup baik dimana dalam peraturan tersebut telah dijelaskan mengenai persyaratan, hak dan kewajiban penerima bantuan hukum serta pendanaan. Namun mekanisme tersebut belum dapat direalisasikan dengan baik oleh Lembaga Bantuan Hukum Patuh Oi dan Lembaga Bantuan Hukum Sinjai. Hal tersebut karena belum adanya kesepakatan bersama antara pihak Lembaga Bantuan Hukum denngan Pemerintah Daerah yang ditetapkan melalui peraturan Bupati. Dimana rancangan peraturan bupati tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin tersebut saat ini masih dalam proses penyusunan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Erwin Syukri, M., & Sakin, A. (2017). MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DI KABUPATEN SINJAI . Jurnal Ilmiah Administrasita’, 8(2), 161–179. https://doi.org/10.47030/administrasita.v8i2.168
Bagian
Articles

Referensi

Abdullah. 1988. Perkembangan dan Penerapan Studi Implementasi (Action Research and Case Studies). Jakarta:Lembaga Administrasi Negara.

Abdoel Jamali, 1993. Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Abdul Wahab, Solichin, 2005. Analisis Kebijakasanaan dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara

Adnan Buyung Nasution. 1982.Bantuan Hukum di Indonesia, Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial. Jakarta: LP3ES.

Adnan Buyung Nasution. 1981. Bantuan Hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES.

Agustino, Leo. 2006. Dasar-Dasar Kebijakan Publik.Bandung: CV. Alfabeta.

Amir Syamsudin. 2008.Integritas Penegak Hukum.Jakarta: Kompas Media Nusantara.

Bambang Sunggono dan Aries Harianto. 1994. Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Cet.1. Bandung: CV. Mandarmaju.

Frans Hendra Winarta. 2011. Bantuan Hukum di Indonesia; Hak untuk Didampingi Penasihat Hukum Bagi Semua Warga Negara. Jakarta: PT Elex Media Komputindo Kompas Gramedia.

Hogwood, B.W. & Lewis A. Gunn. 1984. Policy Analysis for The Real World. New York: Oxford University Press.

Hill, M. (ed.) 1993. The Policy Process : A Reader. London: Harwester Wheatsheap.

Hill, L.B. (eds). 1997. The State of Public Bureaucracy. New York: M.E. Sharpe, Inc.

Hoogerwerf. 1978. Ilmu Pemerintahan. Terjemahan R.L.L. Tobing. Jakarta: Erlangga.

Martoyo, Susilo. 2007.Manajemen Sumber Daya Manusia.Edisi 3.Yogyakarta: BPFE.

Meter, Donald Van, dan Carl Van Horn. 1975."The Policy ImplementationProcess: A Conceptual Framework dalam Administration andSociety. London: Sage.

Moleong, Lexy J. 2000. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Peter Mahmud Marzuki. 2009. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenada Midia Group.

Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto. 1993. Sendi-sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Rajab, Budi. 2004. Akar Kemiskinan dan Penanggulangannya. Harian Pikiran Rakyat, edisi Sabtu 30 Oktober 2013. Bandung.

Salim, HS, S.H, M.S, 2010. Perkembangan Teori dalam Ilmu Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Smith, W.P. 1973. Social Psychology. An attribution Approach.London: The C.V Mosby Company.

Soerjono Soekanto. 1983. Bantuan Hukum Suatu Jaminan Tinjauan Sosio Yuridis.Jakarta: Ghalia Indonesia.