EKSISENSI OUTSOURCING DAN PERANNYA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 27/PUU-IX/2011
Main Article Content
Abstract
Buruh buruh pabrik, tambang atau yang lainnya merupakan jenis pekerjaan yang paling banyak digeluti di Indonesia. Seiring dengan perkembangan jaman pekerjaan sebagai seorang buruh pun berimbas pada tingginya standar untuk menjadi seorang buruh. Problema perburuhan di Indonesia semakin kompleks dan kian parah seiring dilegalkannya praktik outsourcing dengan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang banyak menuai kontroversi. Namun kegelisahan buruh tentang praktik outsourcing sepertinya sedikit terobati karena Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagaian uji materi UU No. 13/2003 yang diajukan oleh Didik Suprijadi sebagai pekerja dari Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2ML).
Latar Belakang Tuntutan Uji Materi UU No.13/2003 Ke Mahkamah Konstitusi adalah bahwa perbudakan terhadap outsourcing mutlak, karena di sini perusahaan penyedia jasa pekerja pada dasarnya menjual manusia kepada user. Dengan sejumlah uang akan mendapatkan keuntungan dengan menjual manusia. Pasal 59 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945, karena manusia yang harus dilindungi adalah manusia yang seutuhnya.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut , patut kiranya MK berkenan melaksanakan haknya untuk melakukan pengujian UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 59 dan Pasal 64 tentang Ketenagakerjaan terhadap Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/Puu-Ix/2011 menawarkan dua model outsourcing. Pertama, dengan mensyaratkan agar perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing tidak berbentuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), tetapi berbentuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWT). Kedua, menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja yang bekerja pada perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing. Karena itu, melalui model pertama, hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan outsourcing dianggap konstitusional sepanjang dilakukan berdasarkan PKWTT secara tertulis. Sementara model kedua, dalam hal hubungan kerja antara pekerja dan peirusahaan outsourcing berdasarkan PKWT, pekerja harus tetap mendapatkan perlindungan hak-haknya dengan menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Abdul hakim.2009. Dasar – Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia.Bandung: Citra Aditya Bakti.
Asiski, Zainal. Dkk. 1993. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Artikel Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Outsourcing Pasca-Putusan MK, Diana Kusumasari).
Hussein, Mohamad Zaki. 2012. Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing dalam PerspektifHAM. Jakarta : Biro Litbang ELSAM.
Putusan Mahkamah Konstitusi, Perkara Nomor: 012/PUU-I/2003, Kamis, 28 Oktober 2004Putusan MK No. 27/PUU-IX/2011
R. Herlambang Perdana Wiratraman, SH., MA. 2012. Dampak Kerja Kontrak dan Outsourcing dilihat Dari Segi Hak Asasi Manusia. Fakultas Hukum Universitas.Airlangga.
Sutedi, Adrian. 2009. Hukum Perburuhan. Jakarta :Sinar Grafika.
Uti Ilmu Royen. 2009. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/ BuruhOutsourcing (Studi Kasus Di Kabupaten Ketapang). Tesis Fakultas Hukum UNDIP.
Undang Undang Republik Indonesia no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Wijayanti, Asri. 2010. Hukum Ketenaga Kerjaan Paska Reformasi. Jakarta : Sinar Grafika.
Yasar, Iftida. 2009. Kemungkinan Masalah dalam Kegiatan Outsourcing. Daalam workshop yang diadakan oleh PPM Manajemen bekerjasama dengan ABADI (AsosiasiBisnis Alih Daya Indonesia )