IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER (PPRG) KABUPATEN SINJAI
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan Implementasi Kebijakan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sinjai. Jenis penelitian ini adalah deskriptif dengan metode kualitatif. Informan penelitian adalah para pelaksana kebijakan di Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sinjai. Metode pengumpulan data terdiri dari observasi partisipan, wawancara mendalam, dokumentasi dan triangulasi, dan teknik analisis data meliputi reduksi data, penyajian data dan verifikasi kesimpulan. Pedoman utama sebagai teori analitik adalah model implementasi kebijakan yang dikembangkan oleh Van Metter dan Van Horn yang terdiri dari aspek aspek ukuran dan tujuan kebijakan, sumber daya, karakteristik lembaga pelaksana, kecenderungan sikap (disposisi) pelaksana, komunikasi antara organisasi dan kegiatan serta ekonomi, sosial dan politik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender telah dilaksanakan namun belum maksimal. Hal ini karena sumber daya, sikap/kecenderungan, serta karakteristik agen pelaksana kurang memahami kebijakan ini, serta komunikasi antara organisasi masih kurang. Dalam hal ini adalah sosialisasi, ditambah dengan belum seluruh pejabat/staf di OPD yang memahami serta mengetahui tentang kebijakan tersebut karena koordinasi yang terbatas sehingga membuat kebijakan tersebut menjadi kurang konsisten dalam pelaksanaannya di lapangan. Sedangkan ukuran dan aspek tujuan kebijakan, kecenderungan sikap (disposisi) para pelaksana serta ekonomi, sosial dan politik sudah berjalan secara optimal.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Batubara, B. M. et al. (2020). Model Komunikasi Politik Anggota DPRD Kota Medan dalam Menghasilkan Kebijakan Responsif Gender. In Prosiding Industrial Research Workshop and National Seminar, 26-27(Agustus) 1220-1227.
Bisno, I. (2018). Implementasi Kebijakan Pengarusutamaan Gender dalam Perencanaan, Penganggaran Responsif Gender di Lingkup Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Katalogis, 6(9), 49-57.
Farida, S. I. (2018). Anggaran responsif gender sebagai suatu instrumen negara untuk pemenuhan hak perempuan di Indonesia. JIMF (Jurnal Ilmiah Manajemen Forkamma), 1(2), 67-86.
Hasdinawati. (2019). IMPLEMENTASI PROGRAM FORUM KABUPATEN SEHAT DI KABUPATEN SINJAI. Jurnal Ilmiah Administrasita’, 10(1), 8–20. https://doi.org/10.47030/administrasita.v10i1.155Kadri, K. (2020). Potret Kebijakan dan Implementasi Anggaran Responsif Gender di Pemerintah Provinsi Ntb. Qawwam, 14(1), 1-18.
Kementerian Perencanaan Dan Pembangunan Nasional/BAPPENAS Republik Indonesia. 2012. Strategi nasional percepatan pengarusutamaan gender (PUG).
Khaerah, N., & Mutiarin, D. (2016). Integrasi Anggaran Responsif Gender dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Journal of Governance and Public Policy, 3(3), 413-445.
Liufeto, A. M., & Angi, Y. F. (2019). Anggaran Responsif Gender Pada APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2017-2019. Jurnal Akuntansi: Transparansi dan Akuntabilitas, 7(2), 99-110.
Mastuti, S., & Rinusu J. F. 2007. Anggaran Responsif Gender: Konsep dan Aplikasi. Jakarta: The Asian Foundation.
Molleong, Lexy. 2012. Metodologi Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya: Bandung.
Nengyanti, N., et al. (2019). Faktor Penghambat dan Pendorong Penerapan Gender Responsivesness dalam Penyusunan Program/Proyek/Kegiatan Program Kemiskinan (Studi Program Pengentasan Kemiskinan Di Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan). Jurnal Pemerintahan Dan Politik, 2(1).
Nugroho, R.. 2008. Gender dan Administrasi Publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Nursaifullah, & Arifin, Z. (2019). Efektivitas Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (DIKLATPIM) IV Pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Sinjai. Jurnal Ilmiah Administrasita’, 10(2), 106–119. https://doi.org/10.47030/administrasita.v10i2.147
Pattiro. 2013. Laporan Ringkas Hasil Studi Implementasi PPRG di 6 Provinsi, 6 kabupaten, dan 5 Kementerian. Center For Regional Information And Studies.
Rahmadani, A. M., & Darmawan, M. (2020). Implementasi Gender Responsive Budgeting (GRB).(Studi Kasus Di Lima Negara). Jurnal MoZaiK, 12(2), 58-71.
Safitri, D. P., & Edison, E. (2020). Evaluasi Formatif: Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) Provinsi Kepulauan Riau. Jurnal Ilmiah Tata Sejuta STIA Mataram, 6(2), 593-612.
Silawati H. (2006). Pengarusutamaan Gender: Mulai dari Mana?. Jumal Perempuan: Pengarusutamaan Gender, Yayasan Jurnal , 50:20.
Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kombinasi (mixed methods). Bandung: Alfabeta.
Sulistiani, D. (2018). Pendampingan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tulungagung. Jurnal Kesetaraan dan Keadilan Gender, 13(1).
Suratman (2017). Generasi Implementasi dan Evaluasi Kebijakan Publik. Surabaya : Capiya.
Winarno, Budi. 2012. Kebijakan Publik Teori, Proses, dan Studi Kusus. Yogyakarta: CAPS.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan nasional.
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Sinjai.
Peraturan Bupati Sinjai Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai.