PERANAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PENGAWASAN PENINGKATAN DAN PEMANFAATAN PENDAPATAN ASLI DESA (PAD) DESA POLEWALI KECAMATAN SINJAI SELATAN KABUPATEN SINJAI
Isi Artikel Utama
Abstrak
Peranan Badan Permusyawaratan Desa dalam pengawasan peningkatan dan pemanfaatan Pendapatan Asli Desa (PAD) di Desa Polewali Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai adalah Fungsi Pengawasan Dalam Peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Polewali dilaksanakan dengan menerbitkan peraturan desa Polewali Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan pasar desa. Namun peranan ini belum berpengaruh secara maksimal terhadap peningkatan pendaptan asli desa polewali karena peraturan desa yang dibuat belum sepenuhnya mampu terlaksana dengan baik dan optimal, sedangkan Fungsi Pengawasan terhadap Pemanfaatan Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Polewali dilaksanakan dengan melakukan musyawarah desa untuk mendengarkan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Desa terhadap pengelolaan Keuangan Desa. Hal ini dilakukan untuk mengetahui pemanfaatan/penggunaan keuangan desa termasuk dari Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Polewali Kecamatan Sinjai Selatan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Referensi
Ali, Marsuki. 2016. Pedoman Penulisan Skripsi. Edisi 3. Sinjai: STISIP Muhammadiyah Sinjai
Congge, Umar. 2012. Pedoman Penulisan Skripsi. Sinjai: STISIP Muhammadiyah Sinjai.
Levinso, dan Soekanto. 2009. Peranan, Edisi Baru. Jakarta: Rajawali Pers.
Purwo, Santoso. 2003. Pembaharuan Desa Seacara Partisipatif, CetakanPertama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Nasution, Thamrin. 1994. Peran Orang Tua Dalam Meningkatkan Prestasi Belajar Anak. Jakarta: BPK Gunung Mulia.
Ni’matul Huda. 2015. Hukum Pemerintahan Desa. Malang: Setara Press.
Sarman. 2011.Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Setyadi, Sri Haryadi. 1986. Pengantar Agronomi. Jakarta: PT. Gramedia.
Soekanto, Soerjono. 1983. Teori Peranan. Jakarta: Bumi Aksara
Solekhan, Moch, MAP. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Cetakan Pertama. Malang: Setara Press.
Syarbaini, Syahrial, Rusdiyanta. 2009. Dasar-Dasar Sosiologi, Edisi Pertama. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Tim akar media. 2003. Kamus Lengkap Praktis Bahasa Indonesia. Surabaya: Akar Media.
Usman, Moh Azer, dan Lilis Setiawati. 2001. Upaya Optimalisasi Kegiatan Belajar Mengajar. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.