Analisis Penyederhanaan Birokrasi Pemerintah Daerah Lingkup Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penyederhanaan Birokrasi dalam bentuk penyetaraan Jabatan merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan deskriptif dengan kajian Pustaka. Hasil penelitian yaitu jika dinilai dari berbagai sudut pandang, Penyederhanaan birokrasi di Provinsi Kalimantan Tengah telah menunjukan upaya nyata dalam mengurangi lapisan Struktural yang selama ini dianggap memperlambat pengambilan keputusan dan pelayanan publik. Tujuan dari penyederhanaan birokrasi ini adalah untuk menciptakan birokrasi yang lebih efisien dan responsif dalam menjalankan tugas dan fungsi Lembaga negara sebagai pelayan publik.
Kata Kunci : Birokrasi, Pelayanan Publik, Penyetaraan Jabatan
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Referensi
Arnida, Zulkifli Arifin, Nor Syahira, & Mohd. Raswan. (2024). BUMDES Improvement Strategy In The Community Economy In Lamatti Riattang Village. Jurnal Ilmiah Administrasita’, 15(2), 185–199. https://doi.org/10.47030/administrasita.v15i2.592
Hermasyah, & Arifin, Z. . (2016). Peningkatan Pelayanan Publik Kaitannya Dengan Pola Kepemimpinan Dan Komunikasi Organisasi Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai. Jurnal Ilmiah Administrasita’, 7(2), 191–208. https://doi.org/10.47030/administrasita.v7i2.192
Nursaifullah, & Arifin, Z. (2019). Efektivitas Pelaksanaan Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan (DIKLATPIM) IV Pada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (Bkpsdma) Kabupaten Sinjai. Jurnal Ilmiah Administrasita’, 10(2), 106–119. https://doi.org/10.47030/administrasita.v10i2.147
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
PermenPANRB No. 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional.
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.