PERAN LEMBAGA ADAT AMMATOA DALAM MEMPERTAHANKANADAT ISTIADAT KAJANG DI KECAMATAN KAJANG KABUPATEN BULUKUMBA
Main Article Content
Abstract
Dengan ditetapkannya Peraturan DaerahNomor 9 Tahun 2015 Tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak, dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang diharapkan bahwa masyarakat Adat Kajang Ammatoa tetap memiliki eksistensi dalam
mempertahankan adat-istiadatnya melalui kepeminpinan lembaga adat yang tetap berpegang teguh terhadap nilai-nilai dan tradisi yang telah diwariskan secara turun-temurun. Dengan demikian masyarakat adat Kajang Ammatoa tetap memiliki kesempatan untuk dapat menentukan nasib sendiri, mewakili dirinya sendiri melalui kelembagaan adatnya, menjalankan hukum adatnya serta memiliki dan menguasai tanah dan sumber daya alam lainnya yang berada di wilayah adatnya sesuai sistem dan aturan adat yang berlaku. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana peran Lembaga Adat Ammatoa dalam mempertahankan adat istiadat masyarakat Kajang.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Naturalistik karena penelitiannya dilakukan pada kondisi yang alamiah (natural). Pendekatan ini diarahkan pada latar dan individu tersebut secara holistic (utuh).
Berdasarkan hasil penelitian tentang peran lembaga adat dalam mempertahankan adat istiadat Kajang di Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba emenunjukkan bahwa Peran lembaga adat dalam mempertahankan eksistensi tardisi kajang ammatoa adalah dengan cara mengajarkan kepada setiap generasi inti daripada ajaran Pasang sebagai prinsip hidup. Eksistensi Pasang sifatnya menjadi sebuah keharusan dan kewajiban untuk dilaksanakan menjadikan posisinya sama halnya dengan nilai wahyu dan atau sunnah yang dikenal dalam ajaran agama-agama samawi.Peran lembaga adat dalam menangkal pengaruh modernisasi
dengan tetap menjaga perilaku hidup sederhana (kamase-mase) dan pola hidup tradisonalnya sebagai bentuk perlawanan dari pengaruh teknologi. Dalam hal ini lembaga adat kajang ammatoa berkewajiban untuk menjaga kearifan lokal dengan mempertahankan kelestarian hutan yang diyakini bahwa menjaga hutan adalah merupakan bagian dari ajaran pasang, karena hutan memiliki kekuatan gaib yang dapat kewajiban yang harus ditunaikan untuk mensejahterakan dan sekaligus mendatangkan bencana manakala tidak dijaga kelestariannya. Peran lembaga adat dalam menjaga nilai etika dan norma hukum yang ada, dengan merapkan segenap hukum-hukum sesuai dengan isi pasang serta memberikan sanksi kepada setiap masyarakat yang melakukan pelanggaran untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Adhan, S. 2005. Islam dan Patuntung di Tana Toa Kajang; Pergulatan Tiada Akhir.Yayasan Interseksi-Tifa Foundation. Jakarta.
Arikunto, Suharsimi 2002. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Edisi Revisi V Jakarta : Rineka Cipta.
Ahmad, 2000. Perubahan Sosial Budaya Masyarakat Ammatoa dalam Menghadapi Pengaruh Budaya Luar. Skripsi. Universitas Hasanuddin, Makassar.
Abu, Ahmadi, 1982, Psikologi Sosial, Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Armi dan Abubakar, 2007. Kosep Pengelolaan Lingkungan oleh Lembaga Adat Panglima Laot, Keujreun Blang dan Haria Peukan di Kabupaten Bireuen. LP2M. USM Banda Aceh.
Congge, Umar, dkk. 2013. Pedoman Penulisan Skripsi. STISIP Muhammadiyah Sinjai.
George R. Terry, 2000. Prinsip-Prinsip Manajemen. (edisi bahasa Indonesia).PT. Bumi Aksara: Bandung.
H. Witdarmono 2004 Proverbia Latina. Jakarta : Kompas. Pastoureau, Michel.
Ibrahim, Tamsil., 2001. Pasang (Studi Kelembagaan yang Menunjang Pelestarian Sumberdaya Hutan di Desa Tana Toa Kecamatan Kajang). Tesis Program Pasca Sarjana Universitas Hasanuddin, Makassar.
Karoba Sem, 2007. Hak Asasi Masyarakat Ada.t United Nations Declarations.
Miles & Huberman. 1992. Analisis Data Kualitatif. Jakarta: UI-Press.
Mas'ud, Fuad 2004, Survai Diagnosis Organisasional (Konsep danAplikasi). Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Mohammad Soerjani . Kepedulian Masa Depan. Laporan Komisi mandiri Kependudukan dan Kualitas.
hidup. Jakarta: Institut Pendidikan dan Pengembangan Lingkungan. 2000.
Rusdi Sufi Dkk. 2002. Adat Istiadat Masyarakat Aceh. Dinas Kebudayaan Prov. Nanggroe Aceh Darussalam. Banda Aceh.
Siagian, Sondang. P. 1997.Organisasi, kepemimpinan dan perilaku administrasi Jakarta: CV Haji Mas Agung.
Sedarmayanti, 2009. Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Kerja. Bandung: CV Mandar Maju.
Sugiyono, 2006. Metode Penelitian Kuantitatif , kualitatif dan R & D, Bandung: Alfabeta.
Tolib Setiady, 2009. Intisari Hukum Adat Indonesia. Bandung: Alfabeta.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak, Dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang.