Penyelenggaran Pemerintahan ANALISIS KEKOSONGAN PEJABAT WAKIL BUPATI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI KABUPATEN BARRU TAHUN 2017- 2019

Main Article Content

M Akbar
Mursak
Asran

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kekosongan Pejabat Wakil Bupati di Kabupaten Barru. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah  deskriptif-eksplanatif, yang akan mrnggambarkan dan menjelaskan mengenai kekosongan pejabat wakil Bupati di Barru. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kekosongan pejabat Wakil Bupati di Kabupaten Barru di karenakan Bupati Barru terseret pada sebuah kasus sehingga secara otomatis Wakil Bupati menggantikan posisi sebagai Bupati Barru dan menimbulkan kosongnya pejabat Wakil Bupati di Kabupaten Barru. Dengan adanya kekosongan pejabat wakil Bupati Barru berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan baik pada internel eksekutif maupun legislatif, di bidang eksekutif, kekosongan pejabat wakil Bupati Barru membuat beban kerja eksekutif (Sekda) bertambah, dan proses pengawasan yang berlangsung tidak berjalan normal, Sementara dibidang Legislatif kekosongan pejabat wakil Bupati sedikit menganggu proses legislasi dimana terkadang ada pembahasan di DPRD yang seharusnya dihadiri oleh Bupati namum berhalangan hadir maka dengan kosongnya wakil bupati biasanya wakili oleh Sekda atau Kepala Dinas.

Article Details

How to Cite
Akbar, M., Mursak, & Asran. (2024). Penyelenggaran Pemerintahan ANALISIS KEKOSONGAN PEJABAT WAKIL BUPATI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI KABUPATEN BARRU TAHUN 2017- 2019. Jurnal Ilmiah Administrasita’, 15(1), 1–8. https://doi.org/10.47030/administrasita.v15i1.751
Section
Articles

References

Mursak, M. T. (2019). PENGUATAN NILAI-NILAI KEARIFAN LOKAL DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DI KECAMATAN SINJAI TENGAH KABUPATEN SINJAI Oleh: Jurnal Ilmiah Administrasita’, 10(02), 138–145.

Marzuki, Pengaruh Sistem Pemilihan Umum Terhadap Keterwakilan Politik Masyarakat Pada DPRD-DPRD Di Provinsi Sumatera Utara, Studi Konstitusional Peran DPRD Pada Era Reformasi Pasca Pemilu 1999, (Program Pasca Sarjana USU: Medan, 2007).

Ni’matul Huda, 2005. Otonomi Daerah Filosofi, Sejarah Perkembangannya, dan Problematika, Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Rusli M. Karim, Pemilu Demokratis Kompetitif, (Yogyakarta: PT. Tiara Wacana Yogya, 1991).

Rasyid,Ryaas,2002.Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan,BPFE,Yogyakarta.

Rasyid, Ryass. 1998. Pemerintahan yang Amanah. LPESS. Yogyakarta

Sani, K. R., & Mursak, M. (2022). Peran Civil Society Dalam Menunjang Tercapainya Good Governance Di Desa Sanrego Kecamatan Kahu Kabupaten Bone. Demokrasi, 1(3), 39–53. https://doi.org/10.36269/dmkr.v1i3.783

Simorangkir, Bonar. (2000). Otonomi atau Federalisme Dampaknya terhadap Perekonomian. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan bekerja sama dengan Harian Suara Pembaruan.

Siswanto Sunarno, 2005. Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Syafiie, Inu Kencana. 2005. Pengantar Ilmu Pemerintahan, Rafika Aditama. Bandung

Sri Soemantri. Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, (Bandung: Alumni, 2006).

Suharizal. (2011). Pemilukada: Regulasi, Dinamika dan Konsep Mendatang. Jakarta: Raja Grafindo Jaya.

Wasistiono, Sadu. 2005. Administrasi Publik Baru Indonesia: Perubahan Paradigma Administras Negara Mahkamah Konstitusi. Insignia Strat. Yogyakarta,.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah,

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.