PERAN LEMBAGA ADAT DALAM MEMPERTAHANKAN BUDAYA DI DESA TOMPO BULU KECAMATAN BULUPODDO KABUPATEN SINJAI

Main Article Content

Andi Mulawangsa Mappakalu
Rudi

Abstract

Lembaga Adat dalam mempertahankan budaya di Desa Tompo Bulu berperan dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Dibuktikan dengan menampung setiap aspirasi masyarakat tersebut dengan cara masita-sita atau bermusyawarah. Juru damai, dibuktikan jika lembaga adat sebagai hakim dan penegak di setiap konflik yang terjadi dalam masyarakat. Memberdayakan masyarakat, dibuktikan dengan adanya pembagian tanah peruntukkan untuk masyarakat miskin untuk dikelola agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat adat setempat. Pelestarian adat, dibuktikan dengan kegiatan perlibatan pemuda di setiap kegiatan seperti latihan budaya kepada pemuda contohnya pelatihan massikkiri dan pelatihan makkate sebagai salah satu contoh program dalam pelestarian adat.


Pembinaan masyarakat, dibuktikan dengan kinerja pemangku adat yang tanpa pamrih memberdayakan masyarakat, salah satunya pembentukan wirausaha yang dikelola oleh pemuda-pemuda adat. Demokratis, dibuktikan dari setiap kegiatan adat pemerintah Desa selalu diundang dan dilibatkan, seperti secara bersama-sama memberikan arahan kepada masyarakat untuk menjaga budaya adat yang ada, dan Lembaga Adat ikut membantu kegiatan Desa seperti mengatasi konflik yang terjadi atau mengatur kehidupan sosial dalam masyarakat adat Desa Tompobulu.

Article Details

How to Cite
Mappakalu, A. M., & Rudi. (2021). PERAN LEMBAGA ADAT DALAM MEMPERTAHANKAN BUDAYA DI DESA TOMPO BULU KECAMATAN BULUPODDO KABUPATEN SINJAI. Jurnal Ilmiah Administrasita’, 12(2), 83–94. https://doi.org/10.47030/administrasita.v12i2.296
Section
Articles

References

Anjassari. 2019. Peran Lembaga Adat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Perspektif Hukum Islam (Studi di Desa Kesugihan Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan). Skripsi tidak dipublikasikan. Lampung: UIN Raden Intan.

Anwar Y, Adang. 2013. Sosiologi untuk Universitas. Bandung: Refika Aditama.

Congge, Umar. dkk. 2020. Pedoman Penulisan Proposal dan Skripsi. Edisi-4. Sinjai: UMSI Press.

Firman Sujadi, dkk. 2016. Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintaha Desa landasan Hukum dan Kelembagaan Pemerintahan Desa. Jakarta: Bee Media Pustaka

Horoepoetri, dkk. 2003. Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan. Jakarta: Rineka Cipta.

Keraf A.S. 2010. Etika Lingkungan Hidup. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Laksanto, Utomo. 2016. Hukum Adat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Miles dan Huberman. 2007. Analisis Data Kualitatif. Jakarta: Universitas Indonesia.

Mursidi. 2005. Keberadaan Lembaga Adat Dalam Konsep Otonomi Desa Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. (Tesis tidak dipublikasi), Solo: UMS.

Narwoko. 2004. Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan. Jakarta: Kencana.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat.

Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan Dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Poerwanto H. 2000. Kebudayaan dan Lingkungan Dalam Perspektif Antropologi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Rahman, Rismawati. 2017. Kebudayaan Kabupaten Sinjai. Diakses melalui http://rismawatirahman.blogspot.com/2017/07/visi-misi-bupati-dan-wakil-bupati.html pada tanggal 24 Mei 2021.

Suharto, Edi. 2006. Membangun Masyarakat memberdayakan Rakyat. Bandung: Refika Aditama.

Sonia dan Sarwoprasodjo. 2020. Peran Lembaga Adat Dalam Pelestarian Budaya Masyarakat Adat Kampung Naga, Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Tasikmalaya. Jurnal Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat 4 (1): 113-124.

Wulansari D. 2009. Sosiologi Konsep dan Teori. Bandung: Refika Aditama.

Umar. 2017. Strategi Dakwah Kultural Muhammadiyah pada Ritual Adat Mappogau hanua Masyarakat Karampuang Sinjai, Jurnal AFKARUNA Vol. 13 No. 2.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Lembaga Adat Besar Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Perlindungan Dan Pengembangan Adat Istiadat Dan Lembaga Adat dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.