ANALISIS MEKANISME HUBUNGAN KERJA EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF (STUDI KASUS KABUPATEN SINJAI)
Main Article Content
Abstract
Mekanisme Hubungan Kerja Eksekutif danLegislatif dalam melahirkan peraturan Daerah diKabupaten Sinjai.penelitian ini menggunakan analisis Kualitatif Deskriptif dengan berdasar pada tabel persentase. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai berjumlah 30 orang dan BadanEksekutif 28 orang. Teknik penarikan Sampel dengan menggunakan sampel jenuh dimana seluruh populasi dijadikan sampel penelitian karena populasinya sedikit. Hasil penelitian melaporkan bahwa Mekanisme Hubungan Kerja Eksekutif dan Legislatif dalam melahirkan Peraturan Daerah di Kabupaten Sinjai berjalan cukup baik sesuai dengan mekanisme yang ada meski penulis melihat dinamika dalam proses pembuatan Peraturan Daerah dari tahapan rancangan , pembahasan/penyusunan, penetapan serta evalusi dari Peraturan Daerah mengalami beberapa kendala disebabkan faktor penghambat yaitu pendidikan dan penganggaran.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Ali, Marsuki dan Umar, Congge. 2010. Cara Praktis Penulisan Skripsi. Sinjai: Stisip Muhammadiyah Sinjai.
Asshiddiqie, Jimly. 2004. Format Kelembagaan dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945. Yogyakarta: FH UII Press.
Arikunto, S. 1983. Prosedur Penelitian (Suatu Pendekatan Praktek). Rineka Cipta : Jakarta.
Moleong, J.L. 2000. Meteodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Musanef. 1985. Pemerintahan di Indonesia. Jakarta: Gunung Agung.
Muslimin, Amran. 1960. Ichtisar Perkembangan Otonomi Daerah 1903-1958. Jakarta: Djambatan.
Nawawi, H. 1989. Pengawasan Melekat di lingkungan Aparatur Pemerintah. Jakarta: Erlangga.
Rasyid, R. 1996 Makna Pemerintahan, Tinjauan dari segi Etika dan Kepemimpinan. Jakarta: Yasrif Watampone.
Suryaningrat, Bayu. Dan Farid Ali. 1996. Pemerintahan Administrasi Desa dan Kelurahan. Jakarta:
Soimin, Dan Sulari 2004 .Hubungan Badan Legislatif dan Yudikatif dalam Format Kelembagaan Negara Indonesia. Malang: UMM Press.
Sugiono. 1999. Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Alfabet.
Tamim, Boy.Yendra., 2003. Fungsi Legislasi DPRD dan Pembentukan Peraturan Daerah. Jakarta: Pengantar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penetapan peraturan Pemerintah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD.