PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI ANGGOTA LEGISLATIF DI KABUPATEN SINJAI PADA ERA PANDEMI COVID-19
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip- prinsip demokrasi anggota Legislatif di Kabupaten Sinjai era Pandemi Covid-19. Jenis penelitian ini adalah kualitatif, Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi anggota DPRD Kabupaten Sinjai di masa pandemi Covid-19 berjalan dengan baik dan tidak terpengaruh oleh pandemi. Hal tersebut dapat dilihat dari tetap terpenuhinya prinsip-prinsip demokrasi. Penyelesaian perselisihan dilakukan secara damai dan kelembagaan dengan mengacu pada pengambilan keputusan berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Sinjai, langkah persuasif dan mediasi melalui Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sinjai. Dalam merespon perubahan yang terjadi di masyarakat, anggota DPRD Sinjai mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai untuk mengambil langkah cepat dalam mengurangi dampak pandemi Covid-19. Di samping itu juga mengedukasi masyarakat agar mampu berdamai dengan kondisi pandemi dan bisa memahami pentingnya kebijakan pencegahan penularan Covid-19 melalui protokol kesehatan dan social distancing. Pelaksanaan pergantian pimpinan di DPRD Kabupaten Sinjai tetap dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku dan jadwal yang seharusnya serta tidak terpengaruh oleh adanya pandemi Covid-19. Selain itu, penegakan aturan selalu menghindari penggunaan kekerasan. Anggota DPRD Kabupaten Sinjai juga mengakui dan menganggap wajar adanya perbedaan dan menganggap perbedaan tersebut sebagai rahmat, serta berupaya untuk menjamin tegaknya keadilan dengan melakukan pengawalan penyaluran bantuan sosial dan pengawalan hak politik masyarakat pada perhelatan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Referensi
Aminuddin 2015. Fungsi Pengawasan DPRD Dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik. e-Jurnal Katalogis. Vol. 3 No. 12.
Budiardjo, Miriam (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik, Edisi Revisi. Jakarta: Gramedia.
Departemen Pendidikan Nasional. 2003. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka.
Dwi Apriliyanti, Indri dan Pramusinto, Agus. 2020. Perubahan Dalam Normal Baru: Meredefinisi Birokrasi Di Masa Pandemi.
Gaffar, Afan (2000). Politik Indonesia, Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Guntur Narwaya, Tri. 2020. Wabah, Demokrasi dan Batas Politik Kedaruratan. MBridge Press.
Hasanuddin. 2021. Menilai Kualitas Pilkada dalam Era Pandemi (Studi di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau). Jurnal Ilmu Pemerintahan Vol. 20 No. 01 Tahun 2021.
Lutfi dkk (2020). Pedoman Penulisan Proposal Skripsi. Universitas Muhammadiyah Sinjai Edisi IV. Sinjai : UMSI Press.
Madjid, Nurcholish. 1997. Tradisi Islam Peran Dan Fungsinya Dalam Pembangunan Di Indonesia. Jakarta: Paramadina.
Magnis-Suseno, Franz. 1997. Mencari Sosok Demokrasi, Sebuah Telaah Filosofis. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Muhyiddin. 2020. Covid-19, New Normal dan Perencanaan Pembangunan
di Indonesia. The Indonesian Journal of Development Planning.
Munadhil. 2020. Legislatif Kuat, Demokrasi Stabil?. Jurnal Syariah dan Hukum Islam.
Molleong, Lexy (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya: Bandung. Cetakan ke 32.
Sugiyono (2012). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung : Alfabeta.
Surbakti, Ramlan (1994). Memahami Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Triya dkk. 2014. Menafsir Demokrasi Konstitusional. Jakarta: Konsorsium Reformasi Hukum Nasional.
Wakhudin. 2020. Quasi Homeschooling: Pendidikan Alternatif Saat Wabah Covid-19 (Studi Etnografis pada Warga Sekolah Dasar di Eks Karesidenan Banyumas). MBridge Press.
Yokotani. 2017. Sistem Bikameral di Lembaga Legislatif Berdasarkan Tugas dan Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (Perbandingan dengan Amerika Serikat, Inggris, dan Argentina). Jurnal Hukum Progresif. Vol. XI No. 1 Juni 2017.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Peraturan Pemerintah Repubuk Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwaikilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.